Ketua Kelompok Diduga Aliran Sesat di Sekernan Angkat Bicara, "Salat Kami Sama, Sahadat Sama"

Jajaran Sat Intelkam Polres Muarojambi bersama Pemerintahan Desa Sekernan, Polsek Sekernan dan masyarakat setempat

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/samsul bahri
Jajaran Sat Intelkam Polres Muarojambi bersama Pemerintahan Desa Sekernan, Polsek Sekernan dan Masyarakat setempat menggelar musyawarah bersama kelompok yang diduga sesat di Desa Sekernan. Rapat ini digelar pada Rabu (19/9/2019) bertempat di rumah Kepala Desa Sekernan, Hendri Adam. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Jajaran Sat Intelkam Polres Muarojambi bersama Pemerintahan Desa Sekernan, Polsek Sekernan dan masyarakat setempat menggelar musyawarah bersama kelompok yang diduga sesat di Desa Sekernan, Rabu (19/9).

Pada musyawarah yang digelar di Rumah Kepala Desa Sekernan ini turut dihadiri oleh G yang diklaim sebagai ketua dari kelompok pengajian yang diduga sesat tersebut.

Dalam kesempatan ini, Ia juga menanggapi pemberitaan maupun komentar-komentar masyarakat setempat dan juga viralnya di media sosial terhadap kelompoknya.

Ia menganggap bahwa apa yang terjadi saat ini terkesan memojokkan kelompok yang ia pimpin. Apalagi sudah munculnya tudingan terhadap diri dan kelompoknya yang sesat.

"Di mana sesatnya mengenai keberadaan kami, salat kami sama bacaannya, dan syahadat pun kami sama. Dibilang tempat ibadah kami didirikan di semak semak, padahal pada kenyataannya banyak pemukiman warga di sekitarnya," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap bacaan baik dalam salat ataupun ibadah lainnya masih tetap sama seperti muslim pada umumnya. Bahkan dikatakannya bila ada perbedaan-perbedaan pada bacaan, itu adalah masalah kecil.

"Saya rasa itu adalah masalah kecil yang dibesar-besarkan, tapi tidak dengan harus penghakiman tanpa didasari dengan putusan MUI," pungkasnya.

Dalam akhir musyawarah ini, dibuat kesepakatan tertulis antara pihak kelompok G bersama pihak kepolisian dan pemerintahan Desa Sekernan untuk penghentian sementara kegiatan mereka menjelang keluarnya putusan dari MUI mengenai sesat tidaknya aliran ini. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved