Kasus Pembangunan Embung
Kasus Pembangunan Embung - Jaksa akan Hadirkan Enam Saksi pada Sidang Selanjutnya
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo pada Dinas
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015 kembali digelar, Rabu (19/9/18). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Muchti Nugroho itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, di antaranya Efrin Rifat selaku penyetor dana awal senilai Rp 220 juta, dan Wahyudi selaku pembuat dan penyampai dokumen-dokumen.
Baca: Disebut Pernah Terima Sejumlah Uang, Ini Sanggahan Kadis Pertanian Tanaman Pangan Tebo
Persidangan tersebut diwarnai saling sanggah keterangan. Selain itu, terdapat beberapa nama lain yang disebutkan di persidangan, seperti Asmoro, Thamrin, dan beberapa nama lain. Selain itu, di persidangan direncanakan juga direncanakan konflontir keterangan saksi-saksi.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Senin (24/9/18) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu akan menghadirkan enam orang saksi.
Untuk diketahui, kasus ini menjerat empat terdakwa. Di antaranya, Sarjono sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo selaku Pengguna Anggaran (PA), Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama selaku Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa, dan Jonaita Nasir selaku pemilik proyek.
Keempatnya diduga telah melakukan penyalahgunaan dana proyek Pengadaan Konstruksi Embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015. Dari proyek 100 persen, pekerjaannya baru diselesaikan sekitar 80,799%, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat (1) huruf c dan Pasal 89 ayat (4).
Baca: VIDEO: Komentari Penonton Youtube Sekarang, Anji: Menurut Saya Itu Karena Penontonnya Alay
Baca: Terima 240 Orang, Berikut Rincian Formasi Penerimaan CPNS Kota Jambi
Perbuatan keempat terdakwa secara primair diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsidair, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Fasha: 50 Jabatan Struktural Masih Kosong
Baca: Polisi Dapatkan Keberadaan Pemesan Ribuan Benih Lobster Mutiara yang Diamankan Beberapa Waktu Lalu
Baca: VIDEO: Puluhan Sumur Minyak Ilegal Segera Ditutup, Satu Sumur Ilegal Hasilkan 40 Drum Perhari