Tutupi Defisit BPJS Kesehatan, Presiden Tandatangani Beleid Cukai Rokok

Presiden Joko Widodo telah menandatangani beleid soal cukai rokok dari daerah digunakan untuk menambal defisit keuangan Badan

Editor: Fifi Suryani
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Jubir Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani beleid soal cukai rokok dari daerah digunakan untuk menambal defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengonfirmasi hal ini, Selasa (18/9).

Adapun beleid itu nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden. Bahkan kata Budi, saat ini Perpres itu sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

Baca: Tilang Elektronik, Per 1 Oktober Pemilik Kendaraan di DKI Harus Cantumkan No. HP dan E-mail

 "Perpres sudah ditandatangan dan sedang diundangkan di Kumham," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Selasa, (17/9).

Adapun sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, dengan perpres baru ini, pemerintah pusat bisa menggunakan cukai rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga Kota/Kabupaten untuk program JKN, termasuk untuk membantu menutup defisit keuangan eks PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved