Nunggak Bayar Listrik PLN? Begini Sanksinya, Bayar Sebelum Tanggal 20

PT PLN (Persero) terus mendorong pelanggannya untuk membayar listrik di awal waktu.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
tribunnews
logo PLN 

TRIBUNJAMBI.COM - PT PLN (Persero) terus mendorong pelanggannya untuk membayar listrik di awal waktu.

Hal tersebut dilakukan karena apabila pelanggan tidak membayar listrik tidak tepat waktu, maka pelanggan itu sendiri yang akan merugi.

Maka dari itu PLN mendorong pelanggannya untuk dapat membayar listrik sebelum tanggal 20, setiap bulannya.

Namun, apabila masyarakat tidak membayar tepat waktu, atau menunggak, PLN akan melayangkan sanksi.

Baca: Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Kolaborasi? Warganet Minta Mereka Tetap Musuhan

Berikut kerugian yang akan didapatkan pelanggan apabila membayar listrik tidak sesuai dengan waktunya, seperti dikutip TribunSolo.com dari PLN, Selasa (18/9/2018), :

1. Tunggakan Satu Bulan (Bulan H-Lewat tanggal 20)

Pelanggan akan mendapatkan sangsi pemutusan sementara segel Miniature Circuit Breaker (MCB).

2. Tunggakan Dua Bulan (Bulan H+1, meski belum lewat tanggal 20)

Pelanggan akan mendapat sangsi, pemutusan sementara bongkar APP (Kwh Meter + MCB) atau putus dari tiang migrasi ke meter pulsa.

3. Lewat tanggal 20

Pelanggan akan mendapatkan sangsi pembongkaran rampung APP (Kwh Meter +MCB) dan kabel.

Selain itu langganan dihentikan PLN. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bayar Listrik Tak Tepat Waktu? Berikut Sanksinya, http://solo.tribunnews.com/2018/09/18/bayar-listrik-tak-tepat-waktu-berikut-sanksinya.
Penulis: Garudea Prabawati
Editor: Hanang Yuwono

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved