Dalam Dua Bulan 20 Kg Sabu Diamankan Polda Jambi

Dalam kurun waktu lebih kurang dua bulan, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, berhasil mengamankan barang bukti narkotika

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Ilustrasi. Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari Rohim, warga Lebak Bandung Kecamatan Jelutung, Kota Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam kurun waktu lebih kurang dua bulan, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 kg dari berbagai pelaku.

Ini disampaikan oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS dalam press rilis kasus narkotika jenis sabu 8 kg yang diamankan dari seorang kurir bernama Rohim (53) warga RT 13, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Selasa (18/9) pagi.

Muchlia mengatakan, sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Jambi, juga mengamankan sabu-sabu seberat 3,8 kg lebih dari warga Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Sabu-sabu itu dikubur di dalam tanah oleh pelaku demi mengelabui petugas. Namun berhasil diamankan.

Lalu, Ditresnarkoba Polda Jambi, belum lama ini juga mengamankan 5 kg sabu dari seorang kurir asal Provinsi Aceh bernama Syahril. Dia ditangkap bersama istri dan dua orang anaknya.

Modusnya, lebih kurang sama dengan yang dilakukan oleh Rohim, yakni menyimpan sabu-sabu di dalam ban serap mobil yang telah dimodifikasi.

Sebelumnya lagi, Polres Tanjab Barat juga mengamankan 7 kg sabu dari empat tersangka. Salah satunya adalah oknum polisi yang berdinas di lingkungan Polda Jawa Timur. Para tersangka saat ini masih mendekam di Mapolres Tanjab Barat.

"Lebih kurang sudah 20 kg sabu-sabu kita amankan," ujar Muchlis kepada wartawan.

Dalam rilis itu juga dihadiri oleh Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, seperti Gubernur, Dandrem, Kajati, Kabinda, Dandim, Kepala BNNP Jambi dan lainnya.

Muchlis menyebutkan, penanganan masalah narkoba bukan hanya polisi saja, melainkan tanggung jawab bersama. "Sudah ada perintah dari presiden untuk memerangi narkoba," ujar Muchlis.

Ia menyebutkan, saat ini, status Rohim masih ditetapkan sebagai kurir. Pasalnya, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif.

"Kita jerat pasal 112 tentang narkotika dengan kurungan penjara 20 tahun dan denda 10 miliar. Kalau sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama bakal dijerat lebih berat hukumannya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved