VIDEO
VIDEO: Ada Apa dengan Tangan Zumi Zola, Kenapa Pakai Gips?
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola kembali menjalani sidang kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap, Kamis (6/9/2018)
TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola kembali menjalani sidang kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap, Kamis (6/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan 10 orang saksi. Mereka berasal dari unsur PNS di Jambi maupun pihak swasta.
Sepuluh saksi, yaitu M Imanudi alias Iim Direktur PT Artha Graha, Dodi Irawan PNS di Jambi, Sendy dan Basri karyawan PT Artha Graha Persada, Ferry swasta.
Baca: Martha Cally Sebut Music Is Magic
Saksi lainnya, yaitu Alva Yudi, Wahyudi, dan Nusa Suryadi seluruhnya PNS di Dinas PUPR Jambi, dan Wasis Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM.
Ada yang berbeda dengan penampilan Zumi Zola saat sidang. Tangan kiri Zumi Zola terlihat menggunakan gips dan balutan perban.
Saat duduk, dia terlihat kerap memangku telapak tangannya yang terbungkus gips.
Belum diketahui apa yang menjadi penyebab tangan itu. Namun informasi yang beredar, tangan kiri Zumi Zola cedera lantaran olahraga.
Keterangan 10 saksi
Sebelum memberikan keterangan, 10 saksi yang keseluruhnya pria ini lebih dulu diambil sumpah.
Kemudian pemeriksaan dilakukan dua sesi.
Baca: Martha Calli: Kalau Dibawakan Tulus dari Hati Pasti akan Nyampe di Hati Juga
Baca: Soundtrack Membawa Perasaan Penonton ke Dalam Alur Cerita
Sesi pertama enam saksi dan sesi kedua, empat saksi.
Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard.
Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang sempat direncanakan maju dalam pertarungan politik Wali Kota Jambi.
Dalam dakwaan disebutkan, Zumi Zola meminta Afif Firmansyah mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap Ro 16,4 miliar ke 53 DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanjaa Daerah Provinsi Jambi TA 2017 serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.
Baca: Begini Cara Dukcapil Mengajak SAD Rekam Data KTP-El
Baca: PT SAL 1 Fokus Dunia Pendidikan, Masih Ada 200 Anak Rimba belum Kecap Pendidikan
Baca: Perjuangan Anak Rimba untuk Mendapatkan Pendidikan, Rela Berjalan 2 Jam Demi Sekolah
Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan sisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin.