Satgas Investasi OJK Temukan 407 Fintech P2P Ilegal
Tercatat ada 182 entitas perusahaan berbasis teknologi informasi atau fintech peer to peer lending ilegal yang beroperasi
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tercatat ada 182 entitas perusahaan berbasis teknologi informasi atau fintech peer to peer lending ilegal yang beroperasi di Indonesia kembali ditemukan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, pihaknya menemukan 182 platform ilegal yang tidak mengantongi tanda terdaftar dan izin dari OJK, melalui penulusuran di website dan aplikasi google playstore.
Sebagian besar 1872 platform ilegal ini berasal dari negara China, kemudian diikuti negara Indonesia, Amerika Serikat, Thailand dan Malaysia.
Baca: Jadwal MotoGP Italia 2018 di San Marino, Rumah Rossi Berjarak 10 Km dari Sirkuit
“Platform ini kebanyakan dari China dan mereka mengembangkan fintech ilegal ini melalui beberapa platform fintech lending,” kata Tongam di Jakarta, Jumat (7/9).
Menurutnya, Indonesia menjadi pasar potensial bagi platform lending asal luar negeri tersebut. Namun, keberadaan mereka cenderung untuk kepentingan konsumtif, ketimbang mengembangkan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Platform ilegal tersebut mempunyai ciri-ciri, yakni memiliki model bisnis pay day loan atau pinjaman kecil jangka pendek, kemudian menawarkan bunga sekitar 1% hingga 3% per hari, proses pencairan pinjaman cepat.
Akibatnya kehadiran fintech ilegal tersebut, cenderung merugikan peminjam di antaranya, proses penagihan memaksa dan data pribadi peminjam disalahgunakan.
OJK menemukan, ada peminjam yang kehilangan pekerjaan karena tidak sanggup membayar.
“Ada indikasi pencucian uang dan kegiatan dana terorisme dari kehadiran fintech ilegal asal China,” tuturnya.
Dengan temuan ini, maka jumlah platform P2P Lending ilegal yang berhasil dikumpulkan Satgas Waspada Investasi mencapai 407 entitas.
Jumlah itu ditambah, dengan penemuan di waktu sebelumnya yang mencapai 227 entitas.
Baca: Ini Alasan Erick Thohir Mau Jadi Tim Pemenangan Jokowi-Maruf
Baca: Awalnya Beri Kuliah Kebangsaan, Akhirnya Mahfud MD Dicecar Dukung Siapa? Politik Itu Kejam
Dari penelurusan 227 entitas ilegal, OJK berhasil membuat 2 platform lending mengantongi tanda terdaftar dan berizin dari OJK, yakni Bizloan dan KTA Kilat.
Bizloan sendiri, merupakan aplikasi milik PT Bank Commonwealth, sedangkan KTA kilat milik PT Pendanaan Teknologi Nusa.
Satgas Waspada Investasi meminta entitas fintech P2P Lending tersebut untuk, menghentikan kegiatan P2P Lending, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam P2P Lending, kemudian menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna, serta segera mengajukan pendaftaran ke OJK.
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak terdaftar di OJK karena berpotensi merugikan masyarakat.