Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Mbah Alasan untuk Obati Sakit Gula
Entah apa yang ada di kepala Sariman alias Mbah (60), diusianya yang sudah senja justru ikut terjun dalam bisnis barang haram.
Penulis: Leonardus Yoga Wijanarko | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Entah apa yang ada di kepala Sariman alias Mbah (60), diusianya yang sudah senja justru ikut terjun dalam bisnis barang haram.
Lelaki paruh baya itu dicegat anggota tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, Senin (16/4/18). Dan, didapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 4,891 gram. Usahanya menjemput paket sabu pun berujung kurungan jeruji besi.
Kini Mbah dihadapkan di meja hijau untuk mendengarkan keterangan saksi, Kamis (6/9/18).
Dalam persidangan itu, JPU Winda Muharrani menghadirkan dua saksi dari BNN Provinsi Jambi, Heri Cipta dan Erikson Rumasingap.
Dalam keterangannya, kedua saksi mengatakan, menerima informasi dari masyarakat.
"Dapat informasi dari masyarakat, dia membawa narkotika. Setelah memastikan, kita cegat. Kita geledah, suruh buka baju, dapatlah di celana dalamnya," Heri menjelaskan.
Erikson menambahkan, sabu itu diperoleh dari Muk (DPO) dan akan diserahkannya kepada Mul (DPO).
"Disuruh seseorang atas nama Mul, ambil barang dari Muk. Harga barang itu Rp 5,5 juta, terdakwa dapat Rp 250 ribu. Nanti pas sudah dikasih, dia dapat Rp 500 ribu lagi," dia menjelaskan.
Tapi apes, saat di simpang tiga lampu merah kelurahan Sungai Putri, Sariman harus menghentikan langkahnya. Pasalnya, dia langsung diamankan anggota tim BNN Provinsi Jambi beserta barang bukti.
Dalam keterangannya, Mbah mengaku selain sebagai kurir, sabu juga telah menjadi kebutuhannya.
"Sudah jadi kebutuhan, untuk obat sakit gula," dia mengakui.
Meski begitu, alasan sabu untuk obat tak bisa dijadikan pembenarannya dalam menyalahgunakan narkotika.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa menyatakan akan menghadapi persidangan tanpa didampingi Penasihat Hukum (PH).
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (13/9/18) dengan agenda tuntutan dari JPU.
Dia dijerat dengan pasal alternatif. Pertama perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.