Bupati dan Dirjen KSDAE Tandatangani Prasasti Kerjasama untuk Penguatan Fungsi Balai TNBD
Balai Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama berupa prasasti.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM. SAROLANGUN - Balai Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama berupa prasasti. Kepala Balai Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD), Bapak Haidir menyampaikan penandatanganan perjanjian kerjasama ini tak lain untuk penguatan fungsi antara Balai Taman Nasional Bukit Dua belas dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang salah satu ruang lingkupnya adalah pemberdayaan SAD.
"Perjanjian Kerjasama ini sendiri telah dibahas final di Bappeda Kabupaten Sarolangun dan telah mendapatkan persetujuan Bapak Dirjen," ujarnya.
Baca: Misteri Temuan Tengkorak di Limbur Mulai Terkuak. Polisi Tetap Ungkap Sebab Kematian
Tak hanya itu, Penandatanganan perjanjian kerjasama juga akan dilaksanakan untuk kerjasama pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di zona tradisional pada tiga kelompok Temenggung yaitu Temenggung Nangkus, Temenggung Bepayung
dan Temenggung Grip. Tujuannya adalah untuk menjaga agar sumber daya alam yang ada di kawasan
TNBD dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan SAD dengan tetap memperhatikan kelestariannya.
Adapun perjanjian kerjasama berupa prasasti tersebut ditulis langsung oleh bupati Cek Endra dan Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Wiratno, Jumat (7/9).
Perjanjian yang ditulis berbunyi "para sanak tetaplah semangat untuk menjaga bukit 12, kami Pemerintah Sarolangun siap membantu" tulis Cek Endra dalam perjanjiannya.
Baca: Terjadi Pergeseran Vendor Jembatan Muara Sabak, Pemkab akan Lakukan Buka Tutup
Baca: Permintaannya Tak Dipenuhi, Pasien RSUD Hanafie Bungo Cabut Infus Langsung Kabur
Sedangkan Wiratno berbunyi "Bukit Suban adalah warisan nenek moyang, ia adalah titipan dari anak cucu generasi, maka sudah selayaknya kita menjaga dan memanfaatkannya secara bertanggung jawab, hormat dan perhatian kami untuk seluruh Tumenggung Suku Anak Dalam di Bukit 12," tulis Wiratno dalam perjanjiannya.