14 Tahun Kematian Munir, 30 Menit Setelah Arsenik Diberikan Ia Meregang Nyawa di Pesawat

Pilot kelahiran Solo tahun 1961 itu menjawab singkat dengan mengatakan "bukan, bukan," sembari melenggang pergi.

Editor: bandot
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti aksi Kamisan ke-505 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/9/2017). Dalam aksinya selain meminta pemerintah serius untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu, juga untuk memperingati 13 tahun dibunuhnya Munir Said Thalib. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJAMBI.COM - Munir Said Thalib pada 7 September 2004 tewas di bunuh dengan cara diracun.

Hari ini tepat 14 tahun yang lalu Munir meninggal dunia.

Munir meregang nyawa dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta menuju Amsterdam, yang sempat transit di Singapura.

Salah satu ahli forensik Indonesia, yang kini telah tiada, Mun'im Idries pernah bercerita tentang kasus yang menimpa Munir ini.

Berdasarkan temuan Lembaga Forensik Belanda Amsterdam tentang kandungan arsenik dalam lambung Munir, Mun'im memprakirakan jangka waktu antara racun masuk dengan reaksi sebagai gejala menjelang kematiannya adalah 30 menit.

Baca: Fadli Zon Nyinyirin Jokowi Soal Rupiah Melemah, Jubir PSI Kamu Sibuk Nyinyir, Dia Sibuk Kerja

Jadi, arsenik diberikan saat Munir bertemu Pollycarpus di sebuah kafe di Bandara Changi, Singapura, sesaat sebelum Munir terbang lagi dengan GA-974 menuju Belanda.

Munir Said Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 – meninggal di Jakarta di dalam pesawat jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004 pada umur 38 tahun) adalah seorang aktivis HAM Indonesia keturunan Arab-Indonesia

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 133 PK/Pid/2011 Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi pelaku pembunuhan Munir Said Thalib.

Saat Munir tewas, status Pollycarpus adalah pilot pesawat Garuda yang sempat dianggap berafiliasi dengan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Pollycarpus bersalah melakukan pembunuhan berencana, serta pemalsuan dokumen, dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Banding yang diajukan Pollycarpus tidak membuahkan hasil, karena putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri.

Baca: Cantik! Usia 21 Tahun, Kisah Awal Ahok Suka dan Ingin Segera Menikahi Polwan Bahkan Sebelum Bebas

Di tingkat kasasi, Pollycarpus dianggap tidak bersalah atas kasus pembunuhan dan hanya dijatuhi hukuman 2 tahun karena pemalsuan dokumen.

Setelahnya melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Kejaksaan, ia kembali dianggap bersalah melakukan pembunuhan berencana serta pemalsuan dokumen dan dijatuhui hukuman 20 tahun penjara.

Melalui PK yang diajukan Pollycarpus, MA melalui putusannya nomor 133 PK/Pid/2011 memangkas hukumannya menjadi 14 tahun penjara.

Pada 29 November 2014 lalu, Pollycarpus melenggang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, karena sudah menjalani dua pertiga dari 14 tahun hukumannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved