Warga Main Hakim Sendiri di Mandiangin, 6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Pascatewasnya warga Desa Rengkiling yang dihakimi warga dengan kekerasan di Desa Pemusiran
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Pascatewasnya warga Desa Rengkiling yang dihakimi warga dengan kekerasan di Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin lantaran melakukan pemerasan dan penodongan beberapa hari lalu, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan telah menetapkan tersangka pengeroyokan.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP mengatakan dari hasil penyidikan ada beberapa orang yang diduga pelaku pengeroyokan dan sejumlah barang bukti sudah diamankan

"Ada 6 orang yang kami jadikan tersangka, mayoritas pelaku adalah warga Pemusiran. Saat ini dalam tahap penyidikan," kata Kapolres.
Menurutnya tahap penyidikan masih tetap jalan, apabila kemungkinan penetapan atau tambahan tersangka lain lagi masih dimungkinkan
"Masih dimungkinkan, apabila ada saksi yang masih menguatkan dan bukti lainnya," katanya
Katanya, Saat ini kondisi kedua desa yaitu Desa Rengkiling dan Pemusiran baik itu jalan lintas masih kondusif. "Saat olah TKP, hingga saat ini situasi sudah aman," katanya
Selain itu Kapolres Sarolangun juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan–tindakan lain yang dapat merugikan dan memperkeruh keadaan, serahkan semua kejadian ini kepada Kepolisian untuk diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. (*)