Pengakuan Terdakwa yang Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya, Sempat Diancam Pakai Video
"Dulu, ada videonya, dia (korban) ancam saya dengan video. Tapi yang paling sering itu, mengancam pakai nama keluarga saya"
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Akhirnya, Randy LF (22) mengakui perbuatan kejamnya terhadap pasangan sesama jenisnya. Pengakuan itu diungkapkan terdakwa saat sidang kasus pembunuhan Amir N (42), di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (6/9/18).
Saat sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Makaroda Hafat, Randy menceritakan awal perkenalannya dengan korban sekira 2014 di sebuah kapal.
Mereka semakin akrab dan menjalin hubungan pertama pada 2016.
"Kenalnya 2014, pertama kali berhubungan 2016," ujarnya di persidangan.
Namun, lama kelamaan, Randy merasa jenuh.
Berkali-kali dia meminta untuk mengakhiri hubungan asmara mereka.
Sayang, niat itu selalu ditolak mentah-mentah oleh Amir.
Bahkan, yang membuat Randy geram, pasangan sesama jenisnya itu selalu mengancam.
"Sudah sering saya minta putus, tapi dia ancam saya terus," ujarnya.
Dengan begitu, mau tidak mau, Randy harus mengikuti keinginan Amir.
Baca: Apakah kamu mau menjadi istri saya? Prasetyo Bilang Ahok Memang akan Menikahi Polwan Cantik
Baca: Gas Elpiji Langka dan Mahal, Hiswana Migas Bentuk Tim di Merangin
Baca: Datang ke Merangin, Kantor Bupati dan DPRD jadi Target KPK
Randy pernah menolak, namun akhirnya terpaksa datang karena ancaman yang dilayangkan korban.
"Pernah saya tolak, tapi akhirnya pergi juga (ke hotel), karena diancam," kata Randy.
Ancaman yang paling sering dikatakan Amir, yaitu menjadikan keluarga Randy sebagai sasaran.
Selain itu, dari hubungan mereka, Amir sempat membuat video.