CPNS 2018

Update CPNS 2018: Ini Nilai Ambang Batas Kompetensi Dasar yang Harus Dipenuhi CPNS

Peraturan Menteri Nomor 37/2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Editor: Duanto AS
Ilustrasi pendaftaran CPNS. (bkn.go.id) 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengumuman pendaftaran CPNS 2018 belum keluar pada awal September 2018. Namun, sinyal akan ada pengumuman pendaftaran mulai muncul.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan CPNS 2018.

Peraturan Menteri Nomor 37/2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mudzakir, mengatakan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.

Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Nilai ambang batas berbeda. Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Baca: Update CPNS 2018: 5 Tahapan Pendaftaran Menurut bkn.go.id

Baca: Update CPNS 2018: Beredar Pesan WhatsApp Lowongan CPNS, BKN Beri Penjelasan

Baca: Pendaftaran CPNS 2018 akan Dibuka, Bagaimana Nasib Honorer K2?

Formasi khusus itu, misalnya untuk: Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) Penyandang disabilitas Putra/putri Papua dan Papua Barat Olahragawan berprestasi Internasional Diaspora Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.

Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70 Baca juga: Pemkab Bekasi Ajukan 361 Lowongan CPNS ke Kemenpan RB.

3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved