Data 2.000 PNS Diblokir, KPK Verifikasi Data PNS Terkait Kasus Rasuah
Usai ditelusuri, sebanyak 317 PNS sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara 2.357 diketahui masih aktif sebagai PNS.
TRIBUNJAMBI.COM - Sekira 2.000 data PNS yang terlibat kasus rasuah telah diblokir, meskipun yang bersangkutan masih menjabat. Jumlah itu berdasarkan koordinasi awal antara KPK dan BKN.
Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi data Pegawai Negeri Sipil yang terlibat kasus rasuah.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan undang-undang tegas menyebut bahwa Aparatur Sipil Negara yang melakukan penyelewengan fungsi jabatan dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kenyataannya, masih banyak ASN tadi yang masih menduduki jabatan," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Agus menjelaskan, KPK telah melakukan sosialisasi strategi nasional pencegahan korupsi di instansi pemerintahan.
Termasuk mendorong perbaikan sistem penanganan ASN yang terjerat korupsi.
"Karena itu, KPK dalam hal ini, KPK trigger mekanisme. Mendorong langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan," kata Agus.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, berujar pihaknya terus berupaya mendata setiap PNS yang aktif, tapi tengah terjerat kasus korupsi.
"Pada 2015 Kami mendata ulang PNS, karena itu tugas BKN. Dari hasil itu, kami menemukan 97 ribu PNS yang tidak mendaftarkan diri kembali dengan berbagai sebab," ucap Bima.
Dari 97 ribu PNS itu, ucap Bima, masih ada yang tidak mengisi kembali datanya karena sedang menjalani masa tahanan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN, menegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipenjara atau putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kami mengalami kesulitan untuk menelusuri data-data itu. Karena putusan pengadilan tidak tercantum leadnya," kata Bima.
BKN, menurut Bima, membutuhkan waktu memvalidasi dan memverifikasi agar data-data itu tidak diterapkan pada orang yang keliru.
Usai ditelusuri, sebanyak 317 PNS sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara 2.357 diketahui masih aktif sebagai PNS.
"KPK melalui Deputi Pencegahan, menyurati 1 Maret 2018 tentang pengawasan kepegawaian. Kami sudah respons. Berdasarkan pertemuan dengan KPK, data 2.357 PNS sudah kami blokir demi mencegah potensi kerugian negara dan tindak lanjut masalah tersebut," tutur Bima. (Dennis Destryawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Koordinasi Awal KPK dan BKN: 2.000 Data PNS Telah Diblokir Karena Terlibat Korupsi
Baca: Saya itu pencari bukan pencuri Nelayan Kesulitan Cari Ikan Lalu Cari Kepiting, Dijadikan Tersangka
Baca: Tiga Hari Terjebaknya Penambang, Polisi Akan Periksa Pemilik Lahan Lubang Jarum