Anggota DPRD Kota Malang 'Diangkut' KPK, Ini Kata Cak Imin
Adapula dugaan korupsi "uang sampah" senilai Rp 300 juta dan fee satu persen dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 senilai Rp 5,8
TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Kemarin 22 anggota DPRD Kota Malang menjalani pemeriksaan di kantor KPK di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Mereka menjalani pemeriksaan terkait pendalaman kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 yang dikenal dengan uang "pokir" senilai Rp 700 juta.
Baca: Tolak Gerakan #2019gantipresiden, Mahfud MD: Saya Setuju dan Mau Bergabung Kalau #2019. . .
Adapula dugaan korupsi "uang sampah" senilai Rp 300 juta dan fee satu persen dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 senilai Rp 5,8 miliar.
Tentu saja, pemeriksaan ini juga akan mengganggu kinerja serta fungsi dari DPRD kota Malang.
Apalagi saat ini 22 anggota tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa ini adalah pelajaran penting untuk pembenahan sistem kinerja DPRD.
Baca: Minta Tolong ke Indonesia, Malaysia Sampai Memelas Padahal Hanya Untuk Pencitraan Negara Saja
"Ini pembelajaran penting untuk pembenahan sistem pengelolaan kinerja DPRD, sehingga tidak memberi ruang pada kegiatan di luar hak dan kewenangan dari DPRD," Ucap pria yang akrab disapa Cak Imin itu, pada Senin (3/9/2018).
Cak Imin juga menjelaskan, harusnya lobi-lobi politik tidak harus dengan uang, tapi juga bisa dengan semangat untuk mencari solusi.
"Tetapi kalau memang DPRD ini punya kinerja yang harus diatasi melalui APBN, Kenapa tidak melalui jalur yang resmi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 22 Anggota DPRD Kota Malang Ditetapkan Jadi Tersangka, Cak Imin: Ini Pembelajaran Penting