Berkas Lengkap, Tersangka Penembak Pemilik Warung Nasi Uduk di Pondok Meja, Segera Disidangkan

Atas perbuatannya tersebut, dikatakan Ridwan tersangka akan dituntut dengan hukuman mati.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Tersangka perampokan pemilik warung nasi uduk di Pondok Meja, saat rekontruksi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Setelah menggelar rekontruksi kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya pemilik warung nasi uduk, Kamis (9/8) lalu, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, telah menerima berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap atau P21.

Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Ridwan, mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Muaro Jambi, dengan tersangka Devri Erlangga, untuk dipersidangkan.

Baca: Kementrian Sebut Kasus Perampokan DD Lopak Aur adalah Modus Baru dan Pertama Terjadi

"Iya, kita sudah terima berkas dan sudah dinyatakan lengkap pada 30 Agustus 2018 lalu. Dan, akan segera kita limpahkan segera ke PN Muaro Jambi, untuk disidangkan," sebut Ridwan, kepada Tribunjambi.com.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Devri Erlangga yang merupakan Warga Desa Sungai Bertam, RT 02 , Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, merampok pemilik warung nasi uduk Rabu (30/5) lalu sekira pukul 00.30 WIB di Pal 12 Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca: 5 Perampokan Besar Abad Ke-20, Cara Unik Pelaku Menghilang dan Bawa Uang Triliunan

Dalam kejadian tersebut, pemilik warung nasi uduk, Maryanto (35) tewas di tangan Devri dan rekannya. Rekannya sendiri saat ini masih dalam pengejaran dari pihak kepolisian.

Lebih lanjut dalam hal ini, pihak kepolisian telah menyerahkan barang bukti yang di gunakan pelaku dalam melakukan kejahatannya yaitu berupa senjata api rakitan dan dua amunisi aktif, serta baju milik korban. Atas perbuatannya tersebut, dikatakan Ridwan tersangka akan dituntut dengan hukuman mati.

Baca: Ketika Soekarno Bersedih Mengetahui Jenderal Kesayangannya Jadi Korban Aksi G 30S PKI

"Tidak ada unsur berencana dan murni perampokan. Hal ini akan di buktikan disidang nantinya. Tersangka Devri akan diberatkan dan dikenakan pasal 365 ayat 4 yang mana hukuman maksimalnya yaitu hukuman mati. Sedangkan minimalnya hukuman seumur hidup," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved