Tertangkap Jadi Pengedar Narkotika, Duo Sekawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Duo sekawan pengedar narkotika akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (30/8/18).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Duo sekawan pengedar narkotika akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (30/8/18). Keduanya adalah Endang Suryadi dan Hariyanto.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Franciscus Arkadeus Ruwe, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yani Ernawati membacakan tuntutannya. Dia menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider enam bulan.
"Menuntut terdakwa dengan pidana kurungan penjara masing-masing selama enam tahun dan denda Rp 800 juta. Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti kurungan penjara selama enam bulan," kata jaksa.
Selanjutnya, majelis hakim akan kembali menggelar sidang pada Kamis (6/9/18) dengan agenda pembacaan pledoi.
Untuk diketahui, kedua terdakwa terbukti mengambil sabu dari Riki Krisno (DPO) di Kerinci. Endang memperoleh barang 55 gram sabu dan sembilan ekstasi. Sedangkan Heriyanto memperoleh 57,5 gram sabu dan 1 butir ekstasi.
Mereka membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 1 juta per gramnya, dan keduanya telah memanjar Rp 20 juta.Dari keduanya, didapati barang bukti sabu seberat 1,39 gram dan ekstasi 0,28 gram ekstasi, sementara sisanya terjual.
Kedua terdakwa dituntut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Repubilk Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.