Tak Bisa Tahan Emosi Lalu Hajar Orang, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara

Gara-gara tak bisa menahan emosinya, Muhammad Anwar harus merasakan dinginnya penjara selama dua tahun.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN
Terdakwa penganiayaan mendengar putusan hakim 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gara-gara tak bisa menahan emosinya, Muhammad Anwar harus merasakan dinginnya penjara selama dua tahun.

Kurungan penjara tersebut berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (30/8/18).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Anwar alias War bin Abdul Majid dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Franciscus Arkadeus Ruwe selaku ketua majelis hakim di persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu, Sukmawati.

Dia menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Untuk diketahui, Anwar ditahan karena terjerat kasus penganiayaan.

Tindakan itu dilakukannya pada Kamis (31/5/18) di jalan Karya Maju kelurahan Simpang IV Sipin, kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dia menghajar Suhendro karena tak lagi mampu menahan emosinya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved