Deretan Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Berniat Pindah?

Dengan gaji tinggi, kebutuhan keluarganya akan terpenuhi, bisa menabung, ikut asuransi dan berinvestasi

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
Ilustrasi gaji 

TRIBUNJAMBI.COM - Semakin tingginya gaji seseorang maka kesejahteraan hidupnya pun akan meningkat pula.

Dengan gaji tinggi, kebutuhan keluarganya akan terpenuhi, bisa menabung, ikut asuransi dan berinvestasi untuk masa tuanya.

Baca: Para Pria Harus Waspada, Ini 6 Profesi Istri atau Pacar yang Rawan Berselingkuh

Tinggi rendahnya gaji seseorang tentu banyak faktor penentunya.

Di dunia ini, ada negara-negara kaya yang bisa memberikan kesejahteraan kepada warganya dengan cara menetapkan standar upah minimum yang tinggi dengan potongan pajak seminimal mungkin.

Seperti 5 negara dengan upah tertinggi di dunia versi Kontan berikut ini.

Jepang

PDB Nominal : US$ 4.412 triliun
PDB Perkapita : US$ 34.871
Upah Buruh Terendah : US $ 48.177/tahun ( Bila kurs US$ 1 = Rp 14.500, maka nilainya setara dengan Rp698,57 juta)
Pajak Penghasilan : 23%

Budaya kerja di Jepang mengharuskan para pegawainya memiliki produktivitas tinggi dengan tingkat efisiensi yang tinggi pula.

Karena semua perusahaan di Jepang akan selalu meminta karyawannya memberikan performa terbaiknya dan paling sempurna.

Baca: Selain Idrus Marham, Ini Deretan Menteri yang Tersandung Kasus Korupsi

Setiap warga Jepang yang bekerja, menerima upah kerja minimum sebesar US$ 48.177, setara dengan Rp 698,57 juta pertahun atau Rp 58 juta per bulan.

Di luar gaji tererbut, para pegawai di Jepang juga mendapatkan bonus sebanyak 2-4 kali gaji dalam setahun.

Sedangkan pajak penghasilan dikenakan sebesar 23%. Para pekerja di Jepang wajib memiliki asuransi kesehatan.

Asuransi ini cukup menguntungkan karena apabila perlu berobat/dirawat, pekerja hanya akan membayar 30% dari tagihan rumah sakit.

Irlandia

PDB Nominal : US$ 252.640 miliar
PDB Perkapita : US$ 52.256
Upah Buruh Terendah : US $ 51.000/tahun ( Bila kurs US$ 1 = Rp 14.500, maka nilainya setara dengan Rp 739,5 juta)
Pajak Penghasilan : 18,90%

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved