''Perjalanan'' Aliran Uang Puluhan Miliar dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Zumi Zola

Tak hanya untuk keluarga, hasil gratifikasi yang diduga diterima Zumi Zola digunakan untuk berbagai keperluan pribadi

Editor: Duanto AS
Zumi Zola. (kolase) 

TRIBUNJAMBI.COM - Fakta baru terungkap dalam sidang dakwaan Zumi Zola. Sidang perdana Gubernur non aktif Jambi itu digelar Kamis (23/8/2018).

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Terungkap, uang dugaan gratifikasi yang diterima Zumi Zola itu untuk berbagai kepentingan termasuk untuk urusan keluarga.

Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Itu semua terungkap alam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Provinsi Jambi.

Menurut jaksa, Zumi menggunakan uang tersebut untuk keperluan ayah, ibu dan istrinya.

Zumi Zola saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Kamis (23/8/2018).
Zumi Zola saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Kamis (23/8/2018). (Siti Sarah Nurhayati/Grid.ID)

Berikut 6 kepentingan keluarganya yang diduga dibiayai dari uang hasil gratifikasi:

1. Uang sejumlah Rp 6 miliar dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Uang itu dipergunakan untuk menggantikan uang Adi Varial yang telah diserahkan kepada ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin.

2. Uang fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 10 miliar.

Zumi meminta agar uang diserahkan kepada ayahnya melalui Jefri Hendrik di Mall WTC Jambi.

3. Uang dari fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 1 miliar guna keperluan Hermina, Ibu Zumi Zola.

Uang itu diminta diserahkan melalui adik Zumi Zola, Zumi Laza.

Baca: Kabupaten Tebo Kekurangan Banyak Guru PNS

Baca: Jadi Menteri Pertama yang Terlibat Korupsi, Idrus Marham Langsung Temui Jokowi Untuk

Baca: Mengaku Tak Bisa Intervensi, Ini Saran Presiden Jokowi Atas Kasus Meiliana

4. Uang Rp 300 juta diserahkan kepada Hermina melalui orang kepercayaannya yang bernama Adi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved