Bagian Idrus Marham Diduga 1,5 Juta Dollar AS, KPK Tetapkan Tersangka Kasus PLTU I Riau

Adapun, uang 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan kepada Idrus, akan diberikan oleh Johannes Budisutrisno.

Editor: Duanto AS
Idrus Marham (KOMPAS IMAGE) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, sebagai tersangka.

Idrus diduga dijanjikan uang 1,5 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU I Riau.

"IM diduga menerima janji, mendapatkan bagian yang sama besar, yakni sebesar 1,5 juta dollar Amerika Serikat," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.

Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek.

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.

Menurut Basaria, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.

Adapun, uang 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan kepada Idrus, akan diberikan oleh Johannes Budisutrisno.

"Uang itu akan diberikan apabila proyek berhasil dilaksanakan JBK (Johannes) dan kawan-kawannya," kata Basaria. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Idrus Marham Diduga Menerima Janji 1,5 Juta Dollar AS"

Baca: Kronologi Kasus Korupsi yang Menjerat Idrus Marham, Pembangunan PLTU Riau 1

Baca: Idrus Marham Jujur Pada Presiden Jokowi, Agus Gumiwang Jadi Menteri Sosial

Baca: Di Balik Menteri Sosial Agus Gumiwang, Ada Istri Cantik Loemongga dan Gelimang Bisnis

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved