Jelang Sidang Perdana Zumi Zola

Penampilan Sherrin Tharia dan Harmina Djohar Jenguk Zumi Zola di Hari Idul Adha

Sherrin Tharria mengenakan baju berwarna hitam motif bunga. Dia langsung mengurus administrasi surat kelengkapan besuk Zumi Zola.

Editor: Duanto AS
Istri Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Sherrin Tharia, saat membesuk di rumah tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK.(KOMPAS.com/Reza Jurnaliston) 

TRIBUNJAMBI.COM - Zumi Zola, Gubernur nonaktif Jambi, mendapat kunjungan istimewa orang tercinta. Sang istri tercinta, Sherrin Tharia, dan ibundanya, Harmina Djohar, menjenguknya, pada Rabu (22/8/2018) pagi.

Saat ini, keluarga tercinta menjenguk Zumi Zola yang sedang berada di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Kuningan, Jakarta.

Sherrin Tharria mengenakan baju berwarna hitam motif bunga. Dia langsung mengurus administrasi surat kelengkapan besuk.

Sherrin tak banyak berkomentar dan langsung masuk ke dalam rumah tahanan.

“Misi-misi ya, sudah," ujar Sherrin.

Sebelum Sherrin datang, ibunda Zumi Zola, Harmina Djohar, datang lebih awal untuk mengurus surat kelengkapan besuk anaknya itu.

Harmina mengenakan baju bewarna putih dengan blazer hitam lengkap dengan balutan kerudung putih yang melingkar di kepalanya.

Sama seperti Sherrin, Harmina enggan memberikan komentar kepada awak media mengenai masalah yang menjerat Zumi Zola.

Baca: 7 Hewan Kurban Disembelih di Rumah Dinas Kapolresta Jambi

Baca: Jenderal Amerika Kaget saat Masuk Markas Marinir CIlandak, Sambutan Ekstrem Peluru Tajam

Baca: Koma Setahun, Pemain Ajax Amsterdam, Abdelhak Nouri Mulai Sadarkan Diri Usai Cedera Otak Permanen

Gubernur nonaktif Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan di Rutan Cabang KPK C1. Zumi akan menjalani sidang perdananya di PN Tipikor Jakarta pada Kamis (23/8/2018).

Sebelumnya, KPK menyatakan, Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar.

Selain itu, KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi.

Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Zumi Zola disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Reza Jurnaliston)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Idul Adha, Istri dan Ibunda Jenguk Zumi Zola di Tahanan KPK"

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

Baca: Indonesia Vs China, Jadwal Final Bulutangkis Beregu Putra Asian Games 2018

Baca: Panwaslu Kota Jambi Setuju Penundaan Penetapan DPT, KPU Sulit Akses Sidalih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved