Polda Temukan Ribuan Liter BBM Ilegal di Penyengat Rendah

Ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal diamankan Tim Subdit IV Tipidter Drektorat Reserse Kriminal

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/rian aidilfi afriandi
Ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal diamankan Tim Subdit IV Tipidter Drektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, dari kawasan Jalan Lintas Timur, RT 12, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (15/8/2018) lalu. Tersangka turut diamankan. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal diamankan Tim Subdit IV Tipidter Drektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, dari kawasan Jalan Lintas Timur, RT 12, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (15/8) lalu.

Bahkan, pemiliknya, yakni Mulyadi (41) warga Mendalo Darat, Kabupaten Muarojambi ikut diamankan dan dijadikan tersangka.

Pasalnya, BBM tersebut merupakan minyak hasil pengolahan dan penimbunan.

Selain pemiliknya, barang bukti berupa bahan bakar ribuan liter juga ikut disita. Terhitung yang diamankan ada 44.733 liter atau 44,7 ton solar dan 54.145 liter atau 54,14 ton bensin dengan total BBM 98,87 ton.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, melalui Kasubdi IV Tipidter, Kompol Fahrurrozi, mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggota menerima informasi dari warga tentang adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal di kawasan tersebut.

"Setelah diselidiki ternyata benar ada aktivitas pengolahan dan penimbunan BBM ilegal jenis solar dan bensin yang telah diolahnya," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jambi, Selasa (21/8).

Katanya, dari gudang milik Mulyadi, petugas menemukan belasan tedmon ukuran besar sebagai tempat pengolahan dan penampungan BBM ilegal tersebut. Lalu, juga didapati 98,87 ton BBM jenis solar dan bensin yang diduga ilegal dan dikelola sendiri pelaku kemudian dijualnya ke industri.

"Pengakuan tersangka, setelah diolah, kemudian dijualnya kepada industri atau perusahaan dengan harga di bawah standar," katanya.

Pengakuan tersangka lagi, kata Fahururrozi, BBM itu didapatnya dalam keadaan mentah dari kawasan Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan.

"Tersangka dikenakan pasal 54 dan atau pasal 53 huruf a,c dan d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved