Jika Bebas, Ahok Dikabarkan Ingin Temui Ma'ruf Amin, Ada Kepentingan Apa?

Djarot mengungkapkan dalam kunjungan terakhirnya ke Mako Brimob untuk menjenguk Ahok pekan lalu, mereka membahas isu-isu

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Ahok dan Ma'ruf Amin 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta yang menjadi terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan ingin menemui bakal Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Hal tersebut diungkapkan mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Baca: Cerita Ketua DPRD Prasetio Edi Saat Era Ahok, Brankas Uang APBD Seperti Sarang Ular Kobra. . .

Djarot mengungkapkan dalam kunjungan terakhirnya ke Mako Brimob untuk menjenguk Ahok pekan lalu, mereka membahas isu-isu terkini, termasuk Pilpres 2019.

Setelah mengetahui Jokowi akan berpasangan dengan Ma'ruf Amin, Ahok mengatakan bahwa dirinya ingin bertemu Ma'ruf setelah keluar dari penjara.

"Apa yang dibilang (Pak Ahok), 'enggak apa apa, malah bagus, kita akan bantu. Nanti kalau saya keluar (dari penjara), saya mau ketemu sama Pak Ma'ruf Amin'," ucap Djarot dalam peluncuran buku Kebijakan Ahok di Gedung Filateli, Jalan Pos, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018), dilansir TribunWow.com dari Kompas.com.

Seperti diketahui, Ma'ruf pernah jadi saksi di persidangan kasus penodaan agama Ahok.

Ahok pun menyatakan permintaan maafnya kepada Ketua MUI tersebut dan Ma'ruf juga mengatakan telah memaafkannya.

Lebih lanjut, Djarot mengatakan Ahok sudah tidak mengungkit lagi persoalan tersebut.

Baca: Video Anak SMP di Perbatasan RI - Timor Leste Panjat Tiang Belasan Meter Demi Bendera Merah Putih

Baca: Dua Terdakwa Minyak Oplosan Dituntut Jaksa 2 Tahun

"Dia tidak ada apa-apa, sudah selesai, ya sudah selesai. Apa yang dikerjakan oleh Pak Jokowi ini harus dilanjutin terus," ungkap Djarot.

Sementara itu Ahok akan mendapatkan remisi saat peringatan HUT Ke-73 Republik Indonesia yang jatuh pada hari ini 17 Agustus 2018 ini.

Namun, meski dapat remisi, Ahok masih harus menjalani sisa hukuman di Mako Brimob.

"Benar (remisi), tapi belum bebas," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/8/2018) malam, dilansir dari Kompas.com.

Ade memaparkan bahwa Ahok mendapat pemotongan dua bulan masa tahanan.

Saat peringatan HUT Republik Indonesia Ke-72 lalu, Ahok belum bisa memperoleh remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.

Sementara itu, untuk bebas bersyarat, Ahok sudah bisa mendapatkannya pada 19 Agustus 2018.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved