Ini Rincian Jumlah Napi di Provinsi Jambi yang Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI
Sebanyak 2.036 orang narapidana di Provinsi Jambi mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 1.973 orang mendapat remisi umum (RU) I
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 2.036 orang narapidana di Provinsi Jambi mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 1.973 orang mendapat remisi umum (RU) I dan 63 orang mendapat RU II atau langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara, mengatakan di Lapas Klas IIA Jambi ada 539 napi yang mendapat remisi. Rinciannya, 517 mendapat RU I, dan 22 orang RU II.
"Dengan tujuh orang mendapat subsider," ungkapnya, Jumat (17/8).
Di Lapas Klas IIB Muara Bungo, napi yang mendapat remisi berjumlah 177 orang. Dengan riancian 174 orang RU I dan 3 orang RU II.
Di Lapas Klas IIB Muara Tebo, 164 napi mendapat remisi. Dengan rincian 157 orang RU I dan 7 orang RU II.
Di Lapas Klas IIB Bangko, napi yang mendapat remisi berjumlah 207 orang. Dngan rincian 205 orang RU I dan 2 orang RU II.
Di Lapas Klas IIB Muara Bulian napi yang mendapat remisi berjumlah 186 orang. Dengan rincian 170 orang RU I dan 16 orang RU II.
Kemudian, di Lapas Klas IIB Kualatungkal, napi yang mendapatkan remisi berjumlah 215 orang. Dengan rincian 105 orang RU I dan 10 orang RU II.
Di LPKA Klas II Muara Bulian, sebanyak 25 orang anak pidana mendapatkan RU I.
Di Lapas Perempuan Klas IIB Jambi, sebanyak 64 napi mendapatkan RU I. Sedangkan di Lapas Klas III Sarolangun ada 186 napi yang mendapatkan remisi, dengan rincian 185 orang RU I dan 1 orang RU II.
Sementara itu, di Lapas Narkotika Klas III Muara Sabak napi yang mendapat remisi berjumlah 238 orang. Dengan rincian 236 RU I dan 2 orang RU II. Sedangkan di Rutan Klas IIB Sungaipenuh, 35 orang napi mendapat RU I.
Baca: Keterkejutan Kopassus saat Mendarat di Gunung yang Santer Diisukan Dihuni Suku Pemakan Manusia
Baca: 15 Napi Lapas Jambi Dapat Remisi Langsung Bebas, Ini Pesan Fachrori Umar