Gairahkan Industri Multifinance, Anda Bakal Bisa Beli Mobil atau Motor DP 0 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus ini berencana menerbitkan aturan revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai

Editor: Fifi Suryani
RPMSUPER.COM
Ilustrasi: showroom mobil 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus ini berencana menerbitkan aturan revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Regulator keuangan ini ingin menggairahkan industri multifinance.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, bulan Agustus ini akan diterbitkan mengenai penerapan down payment (DP) atau yang lebih dikenal uang muka 0% untuk pembelian kendaraan bermotor.

Baca: Empowering Mobility, Beyond Possibility di GIIAS 2018, Toyota Raih Penghargaan Booth Terfavorit

Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan pembiayaan yang menjalankan bisnis secara konvensional maupun berbasis syariah.

Namun hal ini akan dikembalikan dengan kebijakan dari pelaku industri. OJK mensyaratkan, pelaku usaha yang memberikan DP 0% antara lain yang memiliki tingkat non performing finance (NPF) di bawah atau sama dengan 1%. Lalu, tingkat kesehatan keuangan perusahaan masuk kategori sehat.

"OJK memberikan kesempatan ke masing-masing perusahaan pembiayaan untuk mengambil kebijakan dalam menerapkan DP 0%. Kebijakan ini juga bergantung pada risk management perusahaan," kata Riswinandi saat konferensi paket kebijakan di Jakarta, Rabu (15/8).

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, aturan ini memang memberikan keleluasan bagi pelaku yang akan memberikan besaran uang muka di batas rendah. Namun hal ini tentu diukur dari tingkat risiko dan tidak serta merta langsung mematok DP 0%.

Baca: Stok Beras Tersedia Untuk 5 Bulan Mendatang

Baca: Perbankan Mulai Arahkan Nasabah ke Digital Banking Melalui Layanan Mobile Banking dan e-Banking

Sebab, dengan langsung menerapkan uang muka 0% ini tentu risikonya terhitung besar yang pada akhirnya menimbulkan angka kredit macet. Suwandi percaya, kebijakan ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pelaku dengan dipertimbangkan segala hal.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved