VIDEO: Akhirnya, Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Guru Honorer PAUD Dijeblos ke Penjara

Tersangka langsung dibawa setelah diperiksa sekitar empat jam oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Ketua Lembaga PAUD percontohan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Capacity Building Center (CBC) berinisial H, langsung dijebloskan ke Lapas kelas II A, Jambi, Senin (13/8/18).

Tersangka kasus dugaan korupsi dana intensif guru honorer PAUD tahun anggaran 2014-2016 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi itu dibawa setelah diperiksa sekitar empat jam oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Kasi Intel Kejari Jambi, Rais mengatakan, tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,068 miliar.

"Dengan kerugian keuangan negara berdasarkan audit inspektorat Provinsi keruhian Rp 1 miliar 68 juta," katanya ketika dijumpai di ruangannya.

Anggaran tersebut terdiri dari tahun 2014-2016. Yang masing-masing besarannya berbeda.

"Anggarannya terdiri dari tahun 2014 sekitar Rp 6 miliar, tahun 2015 sekitar Rp 5 miliar dan tahun 2016 sekitar Rp 7 miliar," sambungnya.

Di lokasi yang sama, Kasi Pidsus Kejari, Ikrar mengatakan, tersangka mulai diperiksa sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dikarenakan tersangka kurang kooperatif dalam pemeriksaan dan terkesan berbelit-belit.

"Dia selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hari ini ada 10 pertanyaan dalam pemeriksaan, tapi masih juga berbelit," bebernya.

Ikrar melanjutkan, tersangka tersebut nantinya akan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.

"Kita tahan untuk 20 hari ke depan. Nanti, masih bisa kita akan perpanjang lagi 40 hari selanjutnya," tukasnya.

Sementara itu, ketika digiring ke mobil Kejari yang akan membawanya ke Lapas, tersangka enggan berkomentar. Dia hanya berjalan cepat dan langsung buru-buru menutup wajahnya.

Penasihat Hukum (PH) tersangka, Suhairi mengatakan, pihak tersangka dan keluarga hanya berserah diri.

"Kayaknya berserah dirilah," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus tersebut  mulai tercium oleh pihak kejaksaan sejak akhir tahun 2016. Dari kasus ini sudah terdapat 7 saksi dan kemungkinan akan bertambah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved