Kasus "Keseleo Lidah" Ustaz Evie Effendi Berlanjut, Dilaporkan ke Polisi
Kasus ''keseleo lidah'' yang menimpa Ustaz Evie Effendi dalam ceramahnya yang menafsirkan
TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Kasus ''keseleo lidah'' yang menimpa Ustaz Evie Effendi dalam ceramahnya yang menafsirkan Alquran Surat Ad Duha ayat ke-7 berbuntut panjang.
Dia dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar pekan lalu.
"Sudah ditangani, hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi via ponselnya, Senin (13/8/2018).
Ustaz Evie Effendi yang dikenal dengan ceramah gapleh alias gaul tapi soleh ini dilaporkan seorang pria bernama Hasan Malawi (28) pada pekan lalu, dengan tuduhan melakukan tindak pidana Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik.
"Saksi pelapor sudah diperiksa dan kami meminta pendapat ahli tafsir Alquran. Nanti ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa (termasuk Ustaz Evie Effendi)," ujar Samudi.
Seperti diketahui, ceramah Ustaz Evie Effendi jadi viral. Saat itu, ia menafsirkan Alquran Surat Ad Duha ayat 7 yang menyebutkan soal Nabi Muhammad SAW.
"....Karena setiap kita bodoh ada di Quran Surat Ad Duha, dollan fahada. Setiap orang itu sesat awalnya, Muhammad termasuk. Makanya kalau ada yang Mauludan, ini memperingati apa ini? Peringati kesesatan Muhammad. Kok ustaz wani sebut. Muhammad sesat, kan ker orok ge teu nyaho nanaon..." ujar Evie dalam salah satu kutipan ceramahnya yang viral di media sosial.(Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ustaz Evie Effendi Dilaporkan ke Polisi, Kasus Keseleo Lidah Berlanjut