Banyak Keluhan, Pasar Parit Satu Kuala Tungkal Akan Direnovasi

Pembangunan jalan dan drainase air di pasar Parit Satu telah diajukan ke Dinas PUPR Tanjab Barat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/DARWIN SIJABAT
Pasar Parit Satu Kuala Tungkal 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat berencana untuk kembali merenovasi pasar Parit Satu.

Hal itu disampaikan Syafriwan, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Tanjab Barat mengatakan, rencananya akan terus membenahi lokasi pasar Parit Satu yang baru ditempati oleh para pedagang.

Pasalnya untuk saat ini limbah dari hasil laut ( ikan, udang, sotong, dll) yang diperjualbelikan di pasar Parit Satu menimbulkan bau tak sedap. Akibatnya banyak pembeli yang mengeluh. Lebih parahnya lagi, saat hujan kondisi pasar menjadi becek dan licin.

Syafriwan mengatakan, untuk pembangunan jalan dan drainase air telah diajukan ke Dinas PUPR Tanjab Barat.

“Pihak dari kita sudah berkoordinasi kepada Dinas PURR, bahkan mereka (PURR) juga sudah pernah meninjau ke lokasi untuk memastikan apa saja yang akan dibenahi,” ujarnya, Selasa (14/8).

Sementara, pihak Diskoperindag mengusulkan untuk pasar Parit Satu dibangun lebih besar.

“Kita akan bertahap dalam pembenahan pasar tersebut, dan juga apabila ajuan kita ini dikabulkan di APBD-P tahun 2018 serta semua pihak insyaAllah sarana dan prasarana yang dibutuh para pedagang akan siap dibangun,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk bangunan yang berdiri seadanya yang menggunakan dinding seng juga ke depannya akan dibangun, maka dari itu pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas PURR.

“Para penjual berkeinginan perbaikan pasar, namun kita berharap apabila pasar diperbai para penjual dihimbau jangan menghalangi pekerja, sebab pasar yang diperbaiki ini juga untuk mereka,” sebutnya.

Syafriwan menambahkan, program perbaikan pasar akan dilanjutkan dengan pembangunan ruang pasar yang kosong pada 2019.

“Distribusi iuran pasar pada para pedagang sudah diberlakukan sebesar Rp.1000 hingga Rp.1500 per hari, akan tetapi selama sepuluh hari mulai dari awal masuk area digratiskan alias tidak dipungut biaya,” jelasnya.

Sementara pedagang yang masih berjualan di tempat yang dilarang, kata Syafriwan, pihaknya akan memberi sanksi tegas dengan mencabut hak lokasi yang ditempati dan kemudian diberikan pada pedagang lain mau nunggu.

“Bagi pedagang yang belum menempati tempat berjualan di pasar Parit Satu atau tidak mau berjualan di lokasi tersebut, dan  kepingin berjualan lokasi pasar Parit Dua, untuk segera langsung datang ke kantor memberitahukan,“ tegasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved