Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Dugaan Perambahan TNKS Terpaksa Ditunda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini, Yani Ernawati memperoleh informasi itu dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan aj
Azhari (kanan, berpeci) ketika mengambil sumpah di persidangan kasus dugaan perambahan hutan TNKS 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan perambahan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) terpaksa ditunda. Penundaan sidang tersebut disebabkan saksi yang meringankan berhalangan hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini, Yani Ernawati memperoleh informasi itu dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

"Tidak jadi (sidang). PH-nya bilang, saksi berhalangan hadir," katanya, Senin (13/7/18).

PH terdakwa, Henry David Oliver, ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.

"Tak jadi (sidang), karena saksi-saksi meringankan dari pihak Azhari Cs baru dapat hadir di persidangan pada hari Rabu (15/8/18)," katanya ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

Untuk diketahui, rencananya pihak PH akan menghadirkan dua orang saksi yang meringankan. Di antaranya, Sarwadi selaku ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) wilayah Jambi, dan Tarmadi selaku anggota DPRD Tingkat II.

Kasus ini menjerat empat orang sebagai terdakwa. Di antaranya, Ahmad Azhari selaku ketua SPI cabang Merangin, Abu Hasyim, Maardi, dan Indra Jaya.

Mereka diduga melakukan perambahan hutan di wilayah TNKS pada Januari 2018 lalu.
(cre)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved