Buntut Kerusuhan di Pentagen Dua Orang Ditahan, Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Penyelidikan kasus pembakaran dan pengerusakan rumah warga Pendung Talang Genting (Pentangen) Kecamatan Danau Kerinci, terus dilakukan.

Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Jambi/Heru
Warga Pendung Talang Genting dengan Desa Selaman bentrok di Kerinci, Senin (30/7). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Penyidik Polres Kerinci saat ini terus melakukan penyelidikan terkait kasus pembakaran dan pengerusakan rumah warga Pendung Talang Genting (Pentangen) Kecamatan Danau Kerinci.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, Minggu (12/08) usai penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih di hotel Matahari II, kemarin. Dwi menyebutkan, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Jika ada tersangka lain, nantinya kita akan proses juga untuk dilanjutkan ke penyidikan," ungkapnya. 

Baca: Rumah, Mobil, Motor Dibakar, Ini Rincian Kerugian Warga Pentagen Kerinci Pasca Bentrokan

Dikatakannya lagi, dua orang tersangka yang telah ditetapkan beberapa waktu saat ini sudah ditahan di Mapolres Kerinci.

"Salehah dan Muhammad Awal sudah kita tahan, dan kita proses," sebutnya.

Namun terkait dengan pelaku penganiayaan warga Seleman Polres Kerinci sudah melakukan penahanan dan memintai keterangan kedua pelaku tersebut. 

Baca: VIDEO: Bentrokan Pemuda Pecah di Kerinci, Satu Orang Dibacok di Kepala

"Dua orang pelaku ini bukan pelaku penusukan semua, satu pelaku atas nama Taufik merupakan kasus pengancaman terhadap guru dan Husnul merupakan pelaku penikaman," jelasnya.

Menurut Dwi, sebenarnya hukum yang berlaku bagi anak dibawah umur harus diberlakukan Diversi, ancaman di bawah 5 tahun. Namun untuk pelaku Diversi tidak digunakan karena ancaman pidana diatas 5 tahun. 

Baca: Tinjau Lokasi Bentrokan Warga di Kerinci, Zainal Abidin Menyesal

"Kita kenakan pasal 12 dan 51 tentang Undang-Undang Darurat dan kita lapis dengan pasal 351 tentang penganiayaan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved