Adik Ahok Ungkap Kabar Soal Kunjungan KH Maruf Amin ke Penjara, Membicarakan Apa?

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan tidak akan mengambil kesempatan bebas bersyarat yang diprediksi

Penulis: rida | Editor: rida
Ahok dan Ma'ruf Amin 

TRIBUNJAMBI.COM- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan tidak akan mengambil kesempatan bebas bersyarat yang diprediksi bisa ia terima setidaknya pada 16 Agustus 2018.

Kepastian ini disampaikan sang adik, yang juga pengacaranya,  Fifi Lety Tjahaja Purnama.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Ade Kusmanto, belum dapat memastikan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas bersyarat pada bulan Agustus 2018.

"Belum dapat dipastikan pak Ahok akan bebas bersyarat bulan Agustus," kata Ade.

Ade mengatakan hal itu karena hingga saat ini Ditjen PAS belum menerima usulan pembebasan bersyarat Ahok dari lapas 1 Cipinang.

"Karena sampai saat ini, lapas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat Pak Ahok baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS," kata Ade.

Sementara itu, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami yang dikonfirmasi justru membenarkan bahwa Ahok akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada bulan Agustus 2018 ini.

Baca: Tetap Setia pada Jokowi Atau Balik Badan ke Prabowo, Keceplosan Mahfud MD Ini Tuai Bullyan. . .

Baca: Akun Facebook Palsu Walikota Jambi Sy Fasha Tercyduk Minta-minta Sumbangan ke Netizen

"Bisa pembebasan bersyarat bulan Agustus," kata dia.

Adik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan kakaknya tidak akan mengajukan dan mengambil pembebasan bersyarat.

"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama.

Fifi mengatakan, memang belum ada hitung-hitungan pasti mengenai kapan Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.

Berdasarkan perhitungannya, pembebasan bersyarat sudah bisa didapat pada bulan Agustus.

Ahok
Ahok (Kolase)

Adapun syarat untuk mengikuti proses itu adalah harus menjalani dua pertiga masa pidana.

Ungkap Soal Dukungan ke Jokowi-Maruf

Usai Ma'ruf Amin terpilih menjadi calon wakil presiden untuk Joko Widodo, bagaimana reaksi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok? Ahok memiliki " cerita " tersendiri dengan Ma'ruf Amin.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved