Dua Orang Tersangka Modus Pecah Kaca Masih Diperiksa, Rp 500 Juta Raib
Pelaku beraksi di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada 25 Juli 2018.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskimum Polda Jambi masih memeriksa dua tersangka pencurian bermodus pecah kaca mobil, yakni M Said dan Andika.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan saat ini Jatanras juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," ujarnya saat dikonfirmasi tribunjambi.com, Jumat (10/8).
Dia juga mengatakan pengembangan yang dilakukan terkait apakah ada lokasi lain tempat pelaku ini beraksi.
"Masih ditelusuri apakah mereka beraksi di lokasi lain di Jambi ini," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku berhasil membawa kabur uang milik PT Musi Mitra Jaya senilai Rp 500 juta.
Pelaku beraksi di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada 25 Juli 2018.
Sebelumnya, uang tersebut diambil oleh karyawan yang memang ditugaskan perusahaan. Uang diambil dari Bank Mandiri. Sebagian di antaranya kemudian dibelanjakan untuk keperluan perusahaan, sisanya Rp 500 juta rencananya akan dibawa pulang ke perusahaan.
Dalam perjalanan pulang, korban singgah untuk makan malam. Saat ditinggal makan malam, kawanan pelaku beraksi dengan memecahkan kaca mobil menggunakan batu. Setelah berhasil mengambil uang yang ada di dalam mobil, kawanan pelaku melarikan diri.
Baca: GALERI FOTO: Buaya Sinyulong Terjerat Jaring di Dusun Rantau Panjang, Terusik Akibat PETI
Baca: Karier dan Perusahaan Besutan Sandiaga Uno, Triliunan, Ternyata Harta Lebih Banyak dari Prabowo