Dituntut 13 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar di PN Jambi, Terdakwa Kurir Narkoba Minta Keringanan
Pascapenangkapan pada Minggu (4/3/18) silam, kini Syaifanur hanya tinggal menunggu putusan majelis hakim
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pascapenangkapan pada Minggu (4/3/18) silam, kini Syaifanur hanya tinggal menunggu putusan majelis hakim atas kasus narkotika yang menjeratnya.
Melalui Penasihat Hukum (PH), dia telah menyampaikan pledoi (pembelaan) atas terdakwa narkotika itu, Kamis (9/8/18).
Ahmad selaku PH terdakwa memohon keringanan kepada majelis hakim yang diketuai Franciscus Arkadeus Ruwe.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusmawati menuntutnya dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mampu melunasi denda tersebut, akan diganti pidana penjara selama 6 bulan.
"Kami mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringanya kepada terdakwa," kata Ahmad.
Dalam persidangan, Syaifannur pun turut memohon keringanan kepada majelis hakim. Sebab, kata dia, dia adalah tulang punggung keluarga, dan telah menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal, Yang Mulia. Saya juga punya tanggungan. Mohon keringanan," kata dia.
Untuk diketahui, Syaifannur bersama Misriati (berkas terpisah) ditangkap di depan Polres Muarojambi pada Minggu (4/3/18).
Mereka akan mengantarkan sabu kepada Ardi (belum tertangkap) di Palembang dengan menggunakan jasa angkutan umum bus.
Dia dijanjikan menerima upah sebesar Rp 10 juta jika sabu sampai ke tangan Ardi, dan telah menerima panjaran sebesar Rp 1 juta.
Dari keduanya, ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 122,25 gram.
Terdakwa dituntut dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.