Maardi dan Indra Jaya Bilang Disuruh Abu Haysim, Sidang Perambahan TNKS

"Tanah itu punya Hasyim. Kata dia, pembagiannya belakangan. Kami itu masih keluarga Serampas," katanya.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Sidang lanjutan kasus dugaan perambahan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) digela. Sidang di Pengadilan Negeri Jambi itu beragenda pemeriksaan terdakwa, Senin (6/8/18). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan perambahan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) digelar. Sidang di Pengadilan Negeri Jambi itu beragenda pemeriksaan terdakwa, Senin (6/8/18).

Maardi dan Indra Jaya diperiksa bersamaan.

Dalam keterangannya, Maardi mengaku menebas hutan tersebut atas perintah Abu Hasyim. Alasannya, karena mereka masih dalam keluarga adat Serampas.

"Tanah itu punya Hasyim. Kata dia, pembagiannya belakangan. Kami itu masih keluarga Serampas," katanya.

Dia mengatakan saat itu Abu Hasyim mengatakan sebagian warga sana telah menebang di sekitar lokasi. Dia juga sempat bertanya mengenai tanah TNKS.

"Saya tanya, karena saya lihat hutan itu sudah ditebang. 'Ini bukannya tanah TNKS? Dia bilang, bukan. Makanya kami tebang," jelasnya.

Indra Jaya merincikan, lokasi penebangan di sekitar kawasan Danau Kancil. Jaraknya sekitar 300 meter dari pinggir jalan. Dia pun tidak tahu, jika itu tanah TNKS.

"Saya tidak tahu itu tanah TNKS. Baru kerja 2 jam waktu itu, tertangkap. Abu Hasyim yang suruh kami," katanya.

Untuk diketahui, kasus ini menjerat empat orang sebagai terdakwa. Di antaranya, Ahmad Azhari, Abu Hasyim, Maardi, dan Indra Jaya.

Mereka dituduh melakukan perambahan hutan di wilayah TNKS pada Januari 2018.

Baca: Kisah Duel Maut Perwira Kopassus vs Pemberontak, Aksi 11 Prajurit Halilintar Bekal Pisau Komando

Baca: Petugas Minta CJH Tidak Lepas Gelang Identitas

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved