BREAKING NEWS: DPO Kredit Fiktif, Edi Warman Ditangkap di Sumbar
"Sekarang di bandara Minangkabau. Nanti sore sampai di Jambi, sekitar pukul 17.00 WIB, naik pesawat Garuda," sebutnya.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menangkap satu di antara Daftar Pencarian Orang (DPO). Kali ini Kejati Jambi menangkap Edi Warman, tersangka yang terlibat dalam kasus kredit fiktif.
Asisten Intel (Asintel) Kejati Jambi, Didie Tri Haryadi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Terkait penangkapan, dia mengatakan jika tersangka kredit fiktif tersebut ditangkap di rumahnya di Sumatera Barat (Sumbar), Senin (6/8/18) pagi, sekitar pukul 07.20 WIB.
"Tertangkap di Padang, di rumah pribadinya," singkatnya.
Hingga saat ini, tersangka masih akan dibawa menuju Jambi. Rencananya, tersangka akan dibawa lewat jalur udara melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan akan tiba di Jambi nanti sore.
"Sekarang di bandara Minangkabau. Nanti sore sampai di Jambi, sekitar pukul 17.00 WIB, naik pesawat Garuda," sebutnya.
Hingga berita ini ditulis, Tribunjambi.com masih menggali informasi lebih lanjut terkait kasus yang menjerat tersangka Edi Warman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/06082018_dpo-kredit-fiktif_20180806_105916.jpg)