Mulai 1 Januari 2019, Beberapa Pecahan Uang Kertas Ini Tidak Berlaku Loh, Segera Tukar ke BI

Bank Indonesia (BI) meminta kepada masyarakat untuk segera menukarkan pecahan uang kertas rupiah yang telah habis masa berlakunya.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribun Jakarta/Herudin
Bank Indonesia 

TRIBUNJAMBI.COM - Bank Indonesia (BI) meminta kepada masyarakat untuk segera menukarkan pecahan uang kertas rupiah yang telah habis masa berlakunya.

Dilansir dari akun Instagram Bank Indonesia, @bank_indonesia, BI menyatakan bahwa beberapa uang rupiah emisi lama akan ditarik dan dicabut dari peredaran.

Baca: Legenda Kopassus Berkaki Satu yang Rela Hampir Hilang Nyawa di Dalam Hutan Demi Misi

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 uang kertas rupiah tersebut ditarik dari peredaran dengan pertimbangan masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan adanya perkembangan teknologi pada unsur pengaman uang kertas.

BI menambahkan, bagi yang masih memiliki uang pecahan rupiah yang dimaksud, diharap segera menukarkan di Bank Indonesia paling lambat pada tanggal 30 Desember 2018.

Uang pecahan rupiah yang dimaksud tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah setelah tanggal tersebut.

Baca: Status Tersangka di Kasus Video Asusilanya Dipraperadilankan, Luna Maya Tuai Dukungan Netizen

Uang pecahan rupiah (Instagram @bank_indonesia)

Uang pecahan rupiah yang tidak lagi berlaku pada Januari 2019 adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien, pecahan Rp 20.000 tahun emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki hajar Dewantara, pecahan Rp 50.000 tahun emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman, dan pecahan Rp 100.000 tahun emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta berbahan polymer.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved