Menyambut HUT RI, Pihak Kepolisan Gratiskan Pembuatan SIM Baru, Namun Ada Syaratnya
Kabar bahagia buat masyarakat yang miliki Surat Izin Mengemudi (SIM) namun sudah 'mati' atau kadaluarsa masa aktifnya.
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar bahagia buat masyarakat yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau sudah ada, namun sudah 'mati' atau kadaluarsa masa aktifnya.
Karena pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia berusaha dilakukan berbagai instansi supaya meriah.
Selain ada yang mengadakan berbagai lomba di lingkungannya.
Ada pula yang merayakannya dengan cara lainnya.
Misalnya, instansi yang berkaitan dengan layanan publik.
Mereka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan memberikan pelayanan lebih, atau tidak biasanya kepada masyarakat.
Baca: Dit Polair Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 92 Ribuan Baby Lobster
Baca: Gempa Lombok BMKG Sebut Warga Sudah Aman Kembali ke Permukiman
Tujuannya, agar masyarakat menjadi lebih mudah saat mengurus berbagai keperluannya.
Satu di antara pelayanan yang sering berkaitan langsung dengan masyarakat adalah pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Oleh karena itu, polisi membebaskan biaya pengurusan SIM.
Sebab, selama ini untuk membuat SIM baru, maka pemohon akan dikenakan sejumlah biaya.
Oleh karena itu, mereka bisa dianggap memberikan kado istimewa untuk masyarakat.
Itu seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.
Baca: Daftar Gedung Rusak di 4 Kecamatan di Klungkung, Terdampak Parah Gempa 7 SR di Lombok
Baca: Ketika Gempa Lombok Buat Panik Warga, Ada yang Teriak Hidup Hidup
Satlantas Polrestabes Surabaya gratiskan pembuatan layanan surat izin mengemudi (SIM) untuk warga Surabaya.
Syaratnya, calon pemilik SIM harus lahir pada tanggal 17 Agustus.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya mengatakan layanan SIM gratis tersebut untuk menyambut peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 di Surabaya.