Tiga Poin Rekomendasi yang Dikeluarkan Oleh Wali Kota Jambi Selesaikan Polemik di PDAM Tirta Mayang
Wali Kota Jambi telah mengeluarkan rekomendasi setelah audit khusus dilakukan aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Penulis: Rohmayana | Editor: bandot
Laporan wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polemik internal di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang menemui titik terang.
Wali Kota Jambi telah mengeluarkan rekomendasi setelah audit khusus dilakukan aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Disampaikan Asmarjani Ketua Dewan Pengawas PDAM TM Kota Jambi, ada tiga poin penting pada rekomendasi yang dikeluarkan Wali Kota Jambi.
Pertama meminta peraturan Direksi PDAM TM Kota Jambi Nomor 02 tahun 2018 tentang kepegawaian PDAM TM 07 Februari 2018 untuk menjelaskan waktu dan tanggal pembayaran gaji.
Selanjutnya mengenakan sanksi kepada pegawai PDAM TM Kota Jambi yang membuat surat pengaduan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya sesuai peraturan Direksi PDAM TM Nomor 03 tahun 2018 tentang disiplin pegawai PDAM.
Baca: APIP Bacakan Hasil Pemeriksaan Atas Kisruh di PDAM Tirta Mayang Jambi
Serta meminta PDAM mensosialisasikan/ memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai disetiap level manajemen tentang peraturan Direksi yang dikeluarkan dan masih berlaku serta aturan lain yang terkait dengan PDAM, terutama yang menyangkut dengan hak dan kewajiban.
“Surat rekomendasi dikeluarkan Wali Kota berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Jambi Nomor 13/LHP-18/K/INSP/2018 pada tanggal 30 Juli 2018 lalu,” kata Asmarjani, Kamis (2/8).
Lebih lanjut Asmarjani menyebutkan, untuk saknsi kepada pegawai PDAM adalah domainnya doireksi. Saksni tentukanya akan berlnadasakan aturan yang ada di PDAM sendiri.
“Saknsinya direksi yang membahas. Tentu sesuai tingkat kesalahan masing-masing pegawai. Akan ada pendalaman lagi ditubuh PDAM TM. Tidak mungkin diberikan sanksi secara merata,” katanya.
Sementara Direktur Utama PDAM TM Kota Jambi, Erwin Jaya Zuchri mengatakan, rekomendasi dikeluarkan Wali Kota kepada direksi.
Baca: Amankan Kirab Obor ke Candi Muaro Jambi, Polres Muarojambi Kerahkan 118 Personel
Artinya direksi yang harus melaksanakan rekomendasi tersebut.
“Kami harus melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi wali kota, berdasarkan hasil pemeriksaan APIP,” kata Erwin, kemarin (2/8).
Terhadap mereka yang melaporkan dan tidak terbukti tersebut kata Erwin, akan diberikan sanksi. Sanksi akan diberikan bertingkat sesuai dengan peran masing-masing.
“Landasan hukum kita peraturan disiplin kepegawaian PDAM. Secara tingkatan ada ringan, sedang dan berat. Bagi yang terbukti pelanggaran berat, dengan terpaksa akan ada pemberhentian,” tegas Erwin.