Terbukti Berafiliasi Dengan ISIS, Jamaah Ansharut Daulah Dibekukan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan organisasi Jamaah Ansharut Daulah karena terbukti berafiliasi

Editor: rida

TRIBUNJAMBI.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan organisasi Jamaah Ansharut Daulah karena terbukti berafiliasi dengan ISIS.

JAD secara sah dan menyakinkan terlibat dalam serangkaian aksi teror. Atas putusan ini, pihak kuasa hukum mengaku menerima dan tidak akan melakukan banding.

Sementara, jaksa penuntut umum mengajukan untuk pikir-pikir. JPU mengaku akan mempelajari poin putusan majelis hakim walaupun semuanya sudah terpenuhi.

Untuk itu, jika masih ada kegiatan yang mengatasnamakan JAD, maka polisi akan langsung melakukan tindakan.

Sumber: Kompas.com
Tags
ISIS
hakim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved