Gara-gara Bawa Sajam, Pria Ini Harus Rasakan Dinginnya Lantai Penjara Selama Setahun

Gara-gara kedapatan membawa senjata tajam pada Kamis (19/4/18), kini Novian harus merasakan suasana penjara.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan aj
Novian di persidangan 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gara-gara kedapatan membawa senjata tajam pada Kamis (19/4/18), kini Novian harus merasakan suasana penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Makaroda Hafat memvonisnya satu tahun, Selasa (31/7/18).

"Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada saudara terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Makaroda.

Sebagai informasi, Novian kedapatan membawa senjata tajam ketika tim Polsek Jambi Timur sedang mengadakan razia Cipta Kondisi atau Pekat dengan sasaran premanisme, miras dan minuman tuak di kawasan Jambi Timur.

Di sebuah warung tuak, terdakwa memegang senjata tajam berupa pisau bergagang besi warna hijau merek Wolftoothknife yang panjangnya sekitar 20 cm dengan tangan kanan.

Ketika menyadari kedatangan polisi, terdakwa segera menyembunyikan pisau tersebut di bawah kursi, dekat kakinya.

Terdakwa dibawa ke ranah hukum karena memiliki senjata tajam tanpa mempunyai hak dan tidak izin dari pejabat yang berwenang serta tidak sesuai dengan profesi dan pekerjaan terdakwa untuk membawa, menyimpan, atau menggunakan barang tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (cre)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved