Tolak Jabatan Wapres Lebih Dari Dua Kali, Warganet Rami-ramai Ajukan Petisi

Ribuan warganet menandatangani petisi berjudul "Tolak masa jabatan Wapres lebih dari 2 kali!" di laman change.org.

Editor: rida
(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla Ketika Memberikan Keterangan Pers di Rumah Dinas Wakil Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (23/5/2017). 

TRIBUNJAMBI.COM- Ribuan warganet menandatangani petisi berjudul "Tolak masa jabatan Wapres lebih dari 2 kali!" di laman change.org.

Hingga Senin (30/7/2018) pukul 10.07 WIB, petisi itu sudah ditandatangani sebanyak 1.186 warganet.

Petisi yang dibuat Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi (KSKD) ini mempertanyakan langkah Perindo mengajukan uji materi terhadap pasal 169 huruf n Undang-undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pasal itu disyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Baca: Hendak Bawa Sabu 10 Kg ke Sumbar, Suami Istri Tercyduk Pihak Kepolisian

Baca: SBY Datangi Kediaman Prabowo Bareng AHY, Penentuan Nasib Sang Anak?

Baca: Jelang Asian Games, Ini Persiapan Pengamanan yang Dilakukan Oleh Kepolisian RI

Pada petisi yang ditujukan ke MK ini, KSKD juga mempertanyakan langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi ini.

"Terlepas soal masalah JK, pembatasan kekuasaan terhadap presiden dan wakil presiden sangat penting untuk menjaga semangat demokrasi," bunyi petisi itu.

a
Ribuan warganet menandatangani petisi berjudul Tolak masa jabatan Wapres lebih dari 2 kali! di laman change.org. Hingga pukul 10.07 WIB, Senin (30/7/2018), petisi itu ditandatangani sebanyak 1.186 netizen.(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Menurut KSKD, pembatasan kekuasaan dilakukan untuk tidak mengakibatkan kesewenang-wenangan.

Pembatasan kekuasaan juga ditujukan untuk membuka regenerasi pemimpin baru.

KSKD menganggap apabila uji materi ini dikabulkan, Indonesia akan mengalami kemunduran.

Selain itu, bisa menimbulkan kekuasaan yang otoriter dan tak terbatas.

Situasi itu bisa berdampak pula pada kekacauan sistem tata negara.

"Ini jelas ancaman serius terhadap mandat reformasi. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi mesti menolak judicial review ini untuk menyelamatkan demokrasi dan konstitusi kita," papar petisi itu.

Adapun anggota koalisi ini adalah Pengajar STHI Jentera Bivitri Susanti, Direktur PUSKAPSI Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Kemudian terdapat pula Akademisi Fakultas Hukum UGM Oce Madril, Akademisi Universitas Udayana Jimmy Usfunan dan Peneliti Pusat Kajian Hukum Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riewanto.

Respons warganet Sejumlah warganet menyuarakan pandangannya dalam petisi ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved