Dua Warga Tewas Karena Miras Oplosan, Polisi Tetapkan Penjual Jamu Sebagai Tersangka

Polres Karawang menetapkan YU, seorang penjual jamu sebagai tersangka atas tewasnya dua warga Kelurahan Tanjungmekar

Editor: rida
tribunjambi/muzakkir
Polres Merangin rencana akan memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras). 

TRIBUNJAMBI.COM- Polres Karawang menetapkan YU, seorang penjual jamu sebagai tersangka atas tewasnya dua warga Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, akibat menenggak minuman keras (miras).

Ia dijerat pasal berlapis. Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, penetapan tersebut setelah terdapat kesesuaian antara keterangan saksi dan petunjuk-petunjuk atau bukti yang diperoleh polisi

"Sudah ditetapkan tersangka atas nama YU," ujar Slamet, Senin (30/7/2018).

Slamet mengatakan, berdasarkan keterangan kepada penyidik, YU mengoplos sendiri miras yang dijualnya.

Saat penggeledahan, polisi juga menyita puluhan bungkus miras oplosan dan alat-alat yang digunakan untuk meracik.

"Yang bersangkutan mengoplos sendiri, dijual, kemudian dibeli oleh para korban," tambahnya.

Polisi langsung merazia dua kios jamu di Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Kamis (26/7/2018), usai ada dua warga meninggal diduga akibat menenggak miras oplosan.(KOMPAS.com/FARIDA FARHAN )
Polisi langsung merazia dua kios jamu di Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Kamis (26/7/2018), usai ada dua warga meninggal diduga akibat menenggak miras oplosan.(KOMPAS.com/FARIDA FARHAN ) ()

Baca: Presiden dan Ibu Negara Kunjungi Lokasi yang Terkena Dampak Gempa di Lombok Timur

Baca: Patuhi Rekomendasi KASN, Anies Baswedan Evaluasi Kembali Posisi 4 Pejabat yang Distafkan

Baca: Geger Warga Tangkap Ular Piton Sepanjang 5 Meter Dengan Berat 25 Kg

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YU dijerat pasal berlapis yakni Pasal 204 ayat (1) KUHP Jo Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g, i, dan j Undang-Undang Nomot 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, pada Jumat (27/7/2018) polisi juga melakukan otopsi terhadap jenazah korban.

Otopsi dilakukan oleh dokter forensik RSUD Karawang di TPU Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

"Hasilnya belum keluar," tandasnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved