Polisi Buru Dua Orang Rekan Doraemon

"Ada dua orang teman si tersangka. Sekarang masih dalam penyelidikan lebih lanjut," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/7).

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI
Residivis kambuhan pelaku jambret yang beraksi di Kawasan Pasar Jambi ditangkap aparat Polsek Pasar Jambi, beberapa waktu lalu. Pelaku menyasar wanita sebagai korbannya 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tersangka jambret yang diamankan Unit Buser Polsek Pasar, belum lama ini masih terus diperiksa intensif. Dia adalah Rahmadani alias Doraemon (20), warga Lorong Beradat, RT 10, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.

Aksinya cukup meresahkan warga Kota Jambi. Dari pemeriksaan, diketahui, Rahmadani tak hanya beraksi di kawasan Kecamatan Pasar saja. Bahkan, tersangka beraksi bersama rekannya.

Kapolsek Pasar, AKP Yumika, mengatakan, dari pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, selain AN, rekan tersangka yang masuk dalam daftar buruan, pihaknya juga mendapati identitas satu orang rekannya lagi, yakni AL.

ilustrasi
ilustrasi (Tribun Lampung)

"Ada dua orang teman si tersangka. Sekarang masih dalam penyelidikan lebih lanjut," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/7).

Diketahui, Doraemon beraksi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamtan Pasar. Dia menjambret seorang wanita yang tengah naik ojek. Saat itu, korbannya hendak memasukkan telepon genggamnya ke dalam tas.

Tiba-tiba tersangka langsung menarik HP korban dan tancap gas. Korban pun sempat terjatuh dari atas motor.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Mapolsek dengan nomor LP/B/120/VII/2018/spkt.

Baca: Tiket Konser Syahrini Rp 25 Juta, Iis Dahlia: Kalau Ada yang Mau Beli. . .

Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan oleh petugas. Dan didapati keberadaan tersangka di sebuah kos-kosan di kawasan Simpang Tiga Sipin. Saat akan diamankan, tersangka sempat mencoba kabur dan terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya.

Sejumlah barang bukti berupa 5 unit HP dan tiga unit sepesa motor yaitu Yamaha Jupiter MX, Honda Beat, Yamaha MIO beserta empat unit helm ikut diangkut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved