Arfan dan Saifudin Terima Hukuman Pengadilan Tipikor Tingkat Banding, Erwan Malik Belum Konfirmasi
"Kalau Pak Arfan dan Pak Saifudin menerima. Tapi kalau Pak Erwan, sampai sekarang belum ada konfirmasi," kata dia.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua di antara tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi ketok palu RAPBD 2018 Provinsi Jambi telah menerima putusan Pengadilan Tipikor Jambi Tingkat Banding.
Keduanya adalah Arfan selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR, dan Saifudin selaku mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi.
Informasi disampaikan penasihat hukum tiga terdakwa, Sri Haryani, pada Jumat (27/7/18).
Ketika ditanyai mengenai terdakwa Erwan Malik yang mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, dia menyampaikan hingga saat ini Erwan Malik belum menentukan sikap.
"Kalau Pak Arfan dan Pak Saifudin menerima. Tapi kalau Pak Erwan, sampai sekarang belum ada konfirmasi," kata dia.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil putusan, Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memberikan keringanan kepada terdakwa Arfan, Saifudin dan Erwan Malik.
Masing-masing mereka menerima pengurangan masa kurungan penjara selama enam bulan.
Sebelumnya, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, dan mantan asisten III, Saifudin, masing-masing divonis 3,5 tahun.
Sedangkan mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik divonis selama 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dengan demikian, berdasarkan hasil putusan tersebut, Arfan dan Saifudin menerima hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan Erwan Malik menjadi 3,5 tahun penjara.
Baca: Kisah Tragedi Kuda Tuli 27 Juli 1996, Jakarta Mencekam 22 Tahun Lalu saat Dua Kubu
Baca: Banyak yang Belum Tahu! Ternyata Ini Guna Bayar SWDKLLJ Setiap Tahun di Pajak STNK
Baca: 9 Bakal Caleg Dari Provinsi Jambi Mantan Napi, Terbanyak Se-Indonesia