Safrial Ingatkan OPD Susun Anggaran Skala Prioritas
Guna penyusunan rencana tepat sasaran, Pemkab Tanjab melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Guna penyusunan rencana tepat sasaran, Pemkab Tanjab melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengadakan Sosialisasi Permendagri No. 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan tersebut dilakukan di Balai Pertemuan Kantor Bupati yang dibuka secara resmi oleh Bupati Tanjung Jabung Barat DR. Ir. H. Safrial, MS.
Baca: Daripada Menggunakan Narkoba, Lebih Baik Memenuhi Kebutuhan Ekonomi
Dalam sambutannya Bupati memberikan penegasan kepada seluruh OPD khususnya Tim Anggaran Pemkab Tanjab Barat. Disampaikannya, penyusunan anggaran harus berpedoman kepada Permendagri No. 38 Tahun 2018 dengan memperhatikan jadwal dan tahapan penyusunan APBD.
"Dalam penyusunan APBD 2019 perhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan hingga penetapan APBD. Kemudian ubah mindset 'money follow function' menjadi 'money follow programe' yaitu program yang hanya bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat," pesan Bupati.
"Kepada tim anggaran saya ingatkan program-program yang tidak sesuai dengan visi misi langsung coret. Pembangunan di Tanjab Barat harus dengan skala prioritas yang benar-benar bermanfaat dan dirasakan langsung oleh masyarakat," tegasnya.
Safrial juga berpesan agar dalam penyusunan APBD Tanjab Barat Tahun 2019 berpedoman kepada PP No. 58 Tahun 2005. Pedoman tersebut tentang Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah dan memiliki sinkronisasi dengan pembangunan Provinsi Jambi dan Nasional.
Baca: Jaksa Tampik Pledoi Terdakwa Kasus Dugaan Money Politics, Ini Alasannya
Baca: Bupati Berharap Pemkab dan Kejaksaan Bersinergi
Kepala BPKAD Tanjab Barat Drs. Rajiun Sitohang, ME menyampaikan Sosialisasi Permendagri No. 38 tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dalam penyusunan APBD serta menyamakan persepsi dalam penyusunan APBD tahun 2019. Dengan adanya Permendagri ini diharapkan bisa menghindari kesalahan dalam penyusunan APBD.
Rajiun juga berharap OPD berpedoman dengan hasil musrenbang. "Saya harap nantinya dalam penyusunan APBD Tahun 2019 setiap OPD berkomitmen pada hasil musrenbang dan sesuai dengan KUA PPAS yang telah ditetapkan," ujar Rajiun.
Sosialisasi Permendagri No. 38 Tahun 2018 menghadirkan narasumber Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Jambi dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Amir Sakib serta Kepala OPD atau yang mewakili lingkung Pemkab Tanjab Barat.
Baca: Bupati Romi Terus Kampanyekan untuk Tidak Menanam Sawit
Baca: Kota Jambi Segera Miliki Rumah Panti
Baca: Pemkab Tanjabtim Wujudkan Pengembangan Kopi Liberika, Kerjasama dengan PetroChina