Ditangkap di Depan Polres Muarojambi Gara-gara Narkoba, Sulaiman Divonis 20 Tahun, Denda Rp 1 Miliar
Malang nian nasib Sulaiman. Usai tertangkap pada Kamis (4/1/18) lalu, dia harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Malang nian nasib Sulaiman. Usai tertangkap pada Kamis (4/1/18) lalu, dia harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.
Pasalnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (24/7/18), Majelis Hakim memvonisnya 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Sulaiman bin Usman dengan pidana penjara selama 20 tahun dan danda sebesar Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu melunasi denda tersebut, maka akan diganti kurungan penjara selama 3 bulan," kata Arpan Yani, ketua Majelis Hakim dalam persidangan itu.
Untuk diketahui, sebelumnya JPU Zuhdi menuntutnya dengan penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan. Sama dengan putusan Majelis Hakim.
Sekadar informasi, terdakwa ditangkap di depan Polres Muarojambi, pada Kamis (4/1/18) malam.
Terdakwa berangkat dari Medan sejak Rabu (3/1/18) menuju Palembang.
Dari terdakwa, didapati narkotika golongan I bukan tanaman berupa enam bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 6070 gram, dan tiga bungkus plastik yang berisikan pil warna coklat muda berlogo A jenis ekstasi seberat 4215 gram atau sebanyak 15210 butir.
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam persidangan sebelumnya, dia mengaku dibayar Rp 10 juta ketika berhasil mengantarkan narkotika itu ke tempat tujuan.
(cre)