VIDEO

Sidang Kasus Dugaan Money Politic

Maulana mengatakan biasanya menyerahkannya sendiri. Namun, karena mendekati Pilwako dan Lebaran, dia mengaku sibuk. ...

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Duanto AS

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk diketahui, sidang ini menjerat dua orang terdakwa. Keduanya adalah Hermansyah (35) dan Afif Amrullah (30). Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 A Ayat (2) Jo Pasal 73 Ayat (4) Huruf c Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI nomor: 01 tahun 2015 Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca: Ini Gejala Difteri dan Cara Pencegahannya, Pesan Berantai WA Semarang Zona Merah Itu Hoaks

Baca: 8 Fakta Temuan Jasad Bayi Malang di Merangin, Sempat Dikira Boneka, Tapi Kondisinya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved