Sepanjang 2018 Ada 19 Kepala Daerah Jadi Tersangka, 15 Orang Diantaranya Melalui OTT KPK
Kepala daerah lagi-lagi menjadi langganan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Berulang kali operasi tangkap tangan
TRIBUNJAMBI.COM- Kepala daerah lagi-lagi menjadi langganan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Berulang kali operasi tangkap tangan nyatanya tidak menciutkan nyali kepala daerah untuk meraup uang haram dari tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, terdapat 98 kepala daerah yang sudah diproses oleh KPK dalam 109 perkara korupsi dan pencucian uang.
"Selain melanggar sumpah jabatan, korupsi kepala daerah berarti mengkhianati masyarakat yang telah memilih secara demokratis," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Sejak Januari hingga pertengahan Juli 2018, 19 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jumlah itu, sebanyak 15 di antaranya berawal dari operasi tangkap tangan.
Berikut catatan Kompas.com mengenai daftar kepala daerah yang berstatus tersangka hingga 18 Juli 2018:
1. Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif
Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya yakni, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai Fauzan Rifani; Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka Donny Witono.
Keempatnya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 4 Januari 2018.
Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
Dalam kasus ini, pihak yang diduga sebagai penerima uang suap adalah Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani.
Sementara, sebagai pemberi suap adalah Donny Witono.
Saat ini, Abdul Latif berstatus sebagai terdakwa.