7 Juru Parkir Dicabut Surat tugasnya, Belasan Lainnya Rompinya Disita Petugas Dishub Kota Jambi
Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perhubungan Kota Jambi kembali melakukan penertiban terhadap juru parkir nakal
Penulis: Rohmayana | Editor: bandot
Laporan wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perhubungan Kota Jambi kembali melakukan penertiban terhadap juru parkir nakal.
Dalam penertiban tersebut, Dinas Perhubungan memberikan teguran keras dengan mencabut surat perintah tugas (SPT) dan juga mengambil rompi yang dikenakan juru parkir tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho mengatakan bahwa dalam penertiban yang dilakukan di sepanjang jalan Sumantri Brojonegoro dan juga Simpang Pulai tersebut ada sebanyak 7 jukir yang dicabut SPT nya, sementara 14 orang jukir dicabut rompinya.
Baca: Si Jago Merah Ngamuk Lagi di Merangin, Dua Ruko Ludes
"Kita harap dengan begini dapat memberikan pelajaran bagi yang lain jangan sampai meniru," katanya.
Dia menambahkan masyarakat yang tidak diberikan karcis oleh juru parkir tidak harus membayar parkir.
Baca: Anggota DPRD Tanjab Barat Jadi Korban Pungutan Liar di Water Front City
"Kalau petugas parkir tidak menunjukkan karcis maka masyarakat berhak untuk tidak membayar," katanya.
Sebagai apresiasi pihaknya akan memberikan penghargaan bagi jukir jukir yang taat terhadap peraturan tersebut.
Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Jambi melalui sektor parkir.